Dalam upaya untuk membantu masyarakat mencapai tujuan kepemilikan rumah, lembaga keuangan dan bank telah mengembangkan berbagai mekanisme pembiayaan, salah satunya adalah Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
KPR menjadi alternatif populer bagi banyak orang yang ingin memiliki rumah dengan membayar secara bertahap, sesuai kemampuan finansial mereka. Meskipun demikian, bagi sebagian orang, melibatkan unsur riba dalam KPR konvensional dapat menyulitkan mereka yang ingin bertransaksi sesuai dengan prinsip syariah yang dijunjung tinggi.
Oleh karena itu, KPR Syariah hadir sebagai solusi bagi mereka yang ingin memiliki rumah dengan prinsip syariah yang menghindari riba.
KPR Syariah beroperasi berdasarkan prinsip keadilan, transparansi, dan pembagian risiko yang adil antara bank dan nasabah. Dalam KPR Syariah, bank berperan sebagai mitra pembiayaan dan bukan sebagai pemberi pinjaman dengan bunga seperti pada KPR konvensional. Dengan begitu, pemohon KPR Syariah bisa memiliki rumah dengan lebih tenang dan tanpa menimbulkan keraguan mengenai kesesuaian dengan prinsip agama yang dianutnya.
Dalam artikel Fajrinfo.com bagikan ini, kita akan menjelajahi lebih dalam tentang KPR Syariah dan fokus pada dua jenis akad utama yang digunakan dalam pembiayaan rumah berdasarkan prinsip syariah, yaitu Musyarakah Mutanaqisah (MM) dan Murabahah.
Dengan pemahaman yang lebih mendalam tentang prinsip-prinsip KPR Syariah dan akad-akad yang digunakan, diharapkan pembaca dapat memahami mekanisme KPR Syariah dengan lebih baik dan mempertimbangkan opsi ini sebagai alternatif pembiayaan rumah yang sesuai dengan keyakinan dan prinsip keuangan pribadi.
Apa itu KPR Syariah?
KPR Syariah adalah produk perbankan berbasis syariah yang dioperasikan oleh bank-bank yang berbasis syariah. Dalam KPR Syariah, bank bertindak sebagai mitra pembiayaan (mudharib) yang berbagi risiko dan keuntungan dengan nasabah (shahibul maal). KPR Syariah berfokus pada prinsip kerjasama dan adil dalam pembagian risiko, sehingga menghasilkan transaksi yang sesuai dengan prinsip syariah.Dalam KPR Syariah, terdapat beberapa jenis akad yang digunakan untuk mengatur pembiayaan rumah. Dua jenis akad utama yang sering digunakan adalah Musyarakah Mutanaqisah (MM) dan Murabahah.
1. Musyarakah Mutanaqisah (MM)
Musyarakah Mutanaqisah adalah akad yang digunakan dalam pembiayaan KPR Syariah dengan skema bagi hasil. Dalam akad ini, bank dan nasabah berkontribusi untuk membiayai kepemilikan rumah secara bersama-sama. Mereka saling berbagi kepemilikan dan risiko sesuai dengan proporsi kontribusi masing-masing.{getButton} $text={Contoh proses akad Musyarakah Mutanaqisah adalah sebagai berikut:} $icon={info} $color={#1f64c4}
Nasabah ingin membeli rumah dengan harga Rp 1 miliar. Bank menyediakan 80% dari total harga (Rp 800 juta) dan nasabah menyediakan 20% (Rp 200 juta).{alertInfo}
Kepemilikan rumah dibagi sesuai dengan proporsi kontribusi, dimana bank memiliki 80% kepemilikan dan nasabah memiliki 20% kepemilikan.{alertInfo}
Nasabah menyatakan niat untuk membeli bagian kepemilikan bank secara bertahap.{alertInfo}
Setiap bulan, nasabah membayar sejumlah uang kepada bank untuk membeli bagian kepemilikan bank atas rumah tersebut.{alertInfo}
Bagian kepemilikan bank atas rumah berkurang seiring dengan pembayaran nasabah.{alertInfo}
Ketika seluruh bagian kepemilikan bank telah dibeli oleh nasabah, kepemilikan penuh atas rumah tersebut akan beralih ke tangan nasabah.{alertInfo}
Dalam akad Musyarakah Mutanaqisah, nasabah dapat memiliki rumah dengan cara yang adil tanpa mengandung unsur riba. Risiko dan keuntungan dari kepemilikan rumah juga dibagikan dengan adil antara bank dan nasabah.
2. Murabahah
Murabahah adalah akad jual beli yang transparan dan sesuai dengan prinsip syariah. Dalam skema Murabahah, bank membeli rumah atas permintaan nasabah dan kemudian menjualnya kembali kepada nasabah dengan harga yang telah disepakati sebelumnya. Harga jual biasanya mencakup harga rumah beserta margin keuntungan bank.{getButton} $text={Contoh proses akad Murabahah adalah sebagai berikut:} $icon={info} $color={#1f64c4}
Nasabah mencari rumah yang sesuai dengan keinginan dan anggaran.{alertInfo}
Nasabah mengajukan permohonan KPR Syariah ke bank.{alertInfo}
Bank menyetujui permohonan dan membeli rumah atas nama bank sendiri, karena dalam prinsip syariah, bank tidak boleh menguasai barang yang belum dimiliki.{alertInfo}
Setelah itu, bank menjual rumah kepada nasabah dengan harga yang telah disepakati sebelumnya, biasanya dalam bentuk angsuran.{alertInfo}
Nasabah membayar angsuran sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati bersama sampai seluruh jumlah harga rumah beserta margin keuntungan terbayar.{alertInfo}
Dalam akad Murabahah, bank mendapatkan keuntungan dari margin yang telah ditetapkan pada harga jual kepada nasabah. Meskipun bank memperoleh keuntungan dari transaksi ini, prinsip ini tetap sesuai dengan syariah karena tidak ada unsur riba yang terlibat dalam transaksi.
Kesimpulan
KPR Syariah merupakan alternatif bagi mereka yang ingin memiliki rumah dengan prinsip syariah yang menghindari riba. Dalam KPR Syariah, terdapat dua jenis akad utama, yaitu Musyarakah Mutanaqisah (MM) dan Murabahah. Pada akad MM, bank dan nasabah berbagi kepemilikan dan risiko dalam pembiayaan rumah, sedangkan pada akad Murabahah, bank membeli rumah atas permintaan nasabah dan menjualnya kembali dengan harga yang telah disepakati sebelumnya.Sebagai calon pemohon KPR Syariah, sangat penting untuk memahami dengan jelas syarat dan ketentuan dari bank yang bersangkutan sebelum mengajukan aplikasi pembiayaan rumah. Memilih KPR Syariah dengan akad yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial dapat membantu mewujudkan impian memiliki rumah idaman secara syariah yang adil dan berkah. Konsultasikan kebutuhan Anda dengan perencana keuangan atau pihak bank yang berkompeten untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai KPR Syariah yang sesuai dengan prinsip syariah.