Pada praktiknya, KPR dibagi menjadi dua. Yaitu ada KPR konvensional dan KPR syariah. Walaupun keduanya sama-sama produk perbankan, namun masing-masing memiliki perbedaan. KPR konvensional menerapkan sistem bunga, yakni umumnya ditawarkan oleh bank-bank umum.
Sedangkan KPR syariah merupakan pembiayaan jangka pendek, jangka menengah, ataupun jangka panjang guna membiayai pembelian rumah tinggal, baik rumah baru maupun rumah bekas dengan prinsip atau akad (murabahah) ataupun dengan akad yang lain. Produk ini biasanya ditawarkan oleh bank-bank syariah.
Perbedaan yang sangat mencolok antara KPR konvensional dengan KPR syariah adalah terletak pada proses transaksi. Pada KPR konvensional yang diterapkan adalah transaksi uang, sedangkan sebaliknya KPR syariah melakukan transaksi barang.
Berikut adalah perbedaan antara KPR konvensional dan KPR syariah yang dapat jadi bahan pertimbangan Anda sebelum membeli rumah:
Akad Jual Beli
Pada KPR konvensional, akad akan terjalin apabila antara nasabah dan bank telah sepakat dengan transaksi yang sudah ditetapkan. Yakni debitur membayar pinjaman yang sesuai dengan harga rumah, lalu ditambah juga bunga KPR serta biaya lainnya.
Sedangkan pada KPR syariah menggunakan akad murabahah, yaitu perjanjian jual beli dimana bank syariah akan membeli rumah yang diinginkan oleh nasabah, setelah itu menjualnya kepada Anda dengan metode mengangsur. Bank tidak akan menambahkan bunga, jadi bebas riba. Akan tetapi, bank mengambil keuntungan dari nilai penjualan rumah yang telah disepakati bersama.
Besaran cicilan pun tidak akan berubah hingga jangka waktu ataupun tenor berakhir pada skema KPR syariah, sebab sudah ditetapkan sejak awal. Jika nasabah ingin menmakai akad yang lain, maka bisa dengan menerapkan akad istishna, musyarakah mutanaqishah, dan ijarah muntahiyyah bit tamlik (IMBT).
Bunga KPR
Biasanya KPR konvensional menerapkan suku bunga berjalan bagi nasabahnya. Jadi, sifatnya tidak tetap, namun fluktuatif mengikuti perkembangan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI).Misalnya 2 tahun pertama, tingkatan bunga KPR konvensional ditetapkan 6%. Selanjutnya suku bunga mengambang (floating) sebesar 10% ataupun menyesuaikan dengan suku bunga acuan BI atas pembayaran cicilan per bulan. Oleh sebab itu, besaran angsuran KPR rumah konvensional tidak selalu sama nominalnya.
Sedangkan untuk KPR syariah agak sedikit berbeda, yaitu tidak menerapkan sistem bunga sehingga bebas dari riba. Akan tetapi bank syariah hanya mengambil keuntungan dari nominal penjualan rumah. Besaran cicilan KPR-nya juga selalu tetap hingga akhir jangka waktu pembayaran angsuran.
Jangka Waktu Kredit
Jangka waktu atau tenor kredit KPR menjadi salah satu penentu dalam mempertimbangkan pengajukan KPR. Karena perihal ini dapat mempengaruhi besaran cicilan KPR setiap bulan.Umumnya bank-bank konvensional berani memberikan tenor yang panjang pada produk KPR. Biasanya hingga 20 tahun. Namun ada juga yang sampai 30 tahun. Sedangkan bank-bank syariah mengenai KPR syariah biasanya menerapkan tenor yang lebih pendek, yaitu berkisar 10 hingga 15 tahun saja.
Denda Keterlambatan
Keterlambatan dalam membayar cicilan kredit akan dikenakan sanksi oleh pihak bank. Biasanya bank konvensional akan menerapkan denda bilamana terjadi keterlambatan pembayaran. Besarannya pun tergantung pada kebijakan bank tersebut. Sedangkan pada KPR syariah tidak akan dikenai denda keterlambatan jikalau nasabah telat membayar cicilan.Jumlah Cicilan
Besaran biaya untuk cicilan KPR bank konvensional tidak selalu sama. Misalnya jika suku bunga acuan BI turun, setelah itu diikuti pemangkasan bunga KPR, maka cicilan KPR bisa jadi lebih ringan. Tapi kebalikannya jika naik, pembayaran angsuran juga akan turut lebih besar.Sedangkan pada KPR syariah, margin bank telah ditentukan sejak awal, sehingga jumlah cicilannya pun akan selalu sama dari awal kredit hingga selesai. Jumlah cicilan ini biasanya cukup tinggi, bahkan bisa saja jauh lebih tinggi dari cicilan KPR konvensional untuk rumah dengan harga yang sama.