Memiliki rumah sendiri di usia muda kini bukan hanya angan-angan saja. Sebab kamu dapat meraihnya dengan perencanaan yang matang, khususnya mempersiapkan diri untuk membayar uang muka atau DP rumah KPR yang biasanya sekitar 20% sampai 30% dari harga rumah.
Lalu bagaimana cara agar pengajuan KPR rumah kamu bisa disetujui bank? Mari ikuti langkah-langkah berikut ini:
1. Lengkapi Dokumen Terlebih Dahulu
Kamu harus mengetahui dokumen apa saja yang diperlukan untuk proses mengajukan KPR ke bank. Carilah informasi ini pada situs resmi bank yang kamu tuju, terutama pada bagian produk KPR.
Seluruh dokumen tersebut harus kamu lengkapi dan disatukan dalam satu map. Jika tidak, amak mustahil pengajuan KPR akan dapat disetujui oleh bank. Beberapa dokumen yang biasanya dibutuhkan dalam pengajuan rumah KPR antara lain adalah sebagai berikut:
- KTP atau identitas diri lain
- Kartu Keluarga (KK)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau laporan SPT
- Rekening tabungan 3 bulan terakhir
- Slip gaji 3 bulan terakhir
- Buku nikah (bagi yang sudah menikah)
- Pas Foto (bersama pasangan bila sudah menikah)
- Surat Keterangan Kerja
Jika kamu membeli rumah bekas langsung ke pengembang, maka dokumen tambahan tersebut tidak dibutuhkan. Kamu hanya cukup menyiapkan dokumen umum di atas.
Seluruh dokumen ini diserahkan langsung kepada bank ketika mengajukan rumah KPR. Jika telah selesai, maka kamu tunggu kabar selanjutnya dari bank dengan proses sekitar 5-14 hari kerja.
2. Proses Penilaian Atau Appraisal Bank
Dengan tujuan menghindari pengajuan KPR yang tidak tepat, biasanya bank akan melakukan proses appraisal atau penilaian harga rumah bekas yang ingin dibeli.Bank akan mengunjungi lokasi rumah, kemudian menentukan harga kelayakan rumah tersebut. Umumnya biaya yang ditaksir akan berada di bawah harga jual yang diberikan oleh penjual kepada kamu.
Jika terdapat selisih harga, maka itu artinya kamu wajib membayar selisihnya tersebut. Misalnya, harga rumah Rp 500 juta, sedangkan penilaian bank Rp 450 juta, maka kamu harus mengeluarkan uang pribadi sebesar Rp 50 juta untuk membeli rumah tersebut.
Biasanya hal ini dilakukan bilamana pengembang bukan termasuk partner dari bank, sehingga perlu adanya proses appraisal. Selain itu, bank juga akan mengecek secara langsung mengenai kebenaran data diri kamu dalam formulir pengajuan KPR.
Mungkin ini semacam proses wawancara khusus oleh bank. Maka jawablah setiap pertanyaan tersebut dengan jujur, dan hindari berkata bohong. Jika bank mendapati indikasi kebohongan, maka pengajuan KPR kamu secara otomatis akan langsung ditolak atau bahkan kamu bisa masuk daftar hitam bank.
3. Hitung Penawaran Yang Diberikan Bank
Tahap selanjutnya, bank akan menghitung suku bunga, cicilan, tenor, serta biaya lain yang muncul selama pemberian KPR.Bank tentu akan mengambil untung dari rumah KPR yang kamu ajukan. Maka dari itu, total harga rumah dari awal sampai cicilan lunas pasti akan berbeda dari harga sebenarnya. Itu karena bank sudah menambahkan biaya-biaya lainnya.
Oleh sebab itu, sebaiknya hitung kembali penawaran yang diberikan oleh bank, seperti suku bunga. Apakah menggunakan metode suku bunga fixed atau floating alias mengambang. Jika perbedaan atau selisih harganya terlalu jauh, maka kamu bisa menegosiasi ulang dengan pihak bank.
4. Buat Surat Persetujuan Kredit
Sebelum mencairkan kredit rumah, jika KPR sudah disetujui, maka bank akan membuat Surat Persetujuan Kredit (SPK) terlebih dahulu. Surat tersebut biasanya berisi tentang informasi persetujuan mengenai nilai kredit yang telah disepakai, berikut besaran cicilan yang harus dibayar setiap bulan, hingga jangka waktu cicilan pembayaran atau tenor.Selain itu, biasanya ada juga biaya-biaya KPR yang meti ditanggung oleh nasabah, antara lain biaya provisi, biaya administrasi, asuransi kebakaran maupun asuransi jiwa, dana satu kali cicilan yang ditahan atau diblokir oleh bank. Uang ini sebagai jaminan jika suatu saat kamu tidak bisa membayar angsuran.
Nasabah juga harus membayar biaya notaris maupun pajak atas jual beli rumah, yakni biaya pembuatan akta jual beli, balik nama sertifikat, Pajak Penghasilan (PPh) untuk pihak penjual, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagai pajak untuk pembeli.
5. Proses Akad KPR
Apabila seluruh tahapan di atas sudah kamu lalui dengan baik, maka tahap terakhirnya adalah proses akad KPR. Perjanjian kredit antara kamu sebagai debitur dengan pihak bank sebagai kreditur.Notaris harus ada di tempat sebagai orang ketiga atau saksi dari dilaksanakannya proses akad KPR ini. Setelah selesai, bank akan mengirim uang ke pengembang atau pihak penjual rumah. Sementara notaris akan mengurus surat balik nama.
Sertifikat rumah, IMB, dan PBB yang dibawa pada awal mengajukan KPR akan ditahan oleh pihak bank sebagai jaminan KPR. Jika suatu ketika KPR bermasalah, maka bank berhak menyita dokumen tersebut dalam waktu lebih lama sampai akhirnya cicilan KPR lunas.
Tenang saja, kamu akan memperoleh surat salinannya. Jika sewaktu-waktu diperlukan, kamu dapat menggunakan dokumen ini untuk keperluan pribadi.
Pastikan Bayar Cicilan KPR Tepat Waktu
Setelah kredit KPR yang kamu ajukan cair dan rumah sudah bisa kamu tinggali, ingatlah selalu terhadap kewajiban kamu untuk membayar cicilan setiap bulan. Alokasikan sekitar 30% dari gaji bulanan yang kamu peroleh untuk membayar cicilan KPR.Jika perlu, pakailah sistem autodebet dari rekening gaji bulanan agar kamu terhindar dari denda keterlambatan membayar angsuran. Denda ini bisa membuat utangmu menjadi membengkak jika terus dibiarkan.