Bagaimana Menurut Fatwa MUI Tentang Asuransi, Haram Atau Halal?

Memiliki asuransi merupakan suatu usaha perlindungan finansial terhadap kehidupan Anda di masa depan, karena kita tidak mengetahui tentang hal apa yang akan terjadi baik itu asuransi harta, asuransi jiwa, asuransi kesehatan, maupun asuransi perjalanan.

Dengan asuransi hal-hal buruk yang menimpa Anda akan mendapatkan biaya ganti rugi oleh perusahaan asuransi dengan cara melakukan klaim. Artinya, asuransi mempunyai manfaat perlindungan bagi siapa pun yang terdaftar sebagai peserta asuransi, baik itu asuransi yang dikelola oleh pemerintah ataupun asuransi dari pihak swasta.

Sebagai contoh, Anda mengalami musibah atau terjadi kecelakaan sehingga mengharuskan Anda untuk melakukan rawat inap di rumah sakit. Jika Anda memiliki asuransi kesehatan, maka semua biaya perawatan dan pengobatan rumah sakit akan ditanggung seluruhnya oleh pihak asuransi. Jadi, Anda tidak perlu merasa khawatir lagi secara finansial.

hukum asuransi fatwa mui

Hanya saja, tidak semua masyarakat Indonesia sadar tentang pentingnya mempunyai asuransi sebagai bentuk perlindungan diri pribadi. Bahkan, sebagian masyarakat ada yang masih beranggapan bahwa asuransi memiliki unsur yang dapat merugikan dan bertentangan dengan agama.

Terkait hal ini, ternyata Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi telah menerbitkan sebuah fatwa tentang asuransi, berikut adalah ulasan lengkapnya.

Fatwa MUI  Tentang Asuransi

Asuransi syariah di Indonesia sudah lama hadir sejak tahun 1994, yaitu dengan berdirinya sebuah perusahaan bernama PT Syarikat Takaful lndonesia (Takaful lndonesia).

Perlu diketahui bahwa Islam tidak melarang Anda memiliki asuransi. Asuransi diperbolehkan asalkan dana yang terhimpun dari peserta asuransi dikelola sesuai dengan syariat-syariat Islam.

Hal ini disebutkan dalam sebuah fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No: 21/DSN-MUI/X/2001 tentang pedoman asuransi syariah. Fatwa tersebut memuat tentang bagaimana pengelolaan asuransi yang sesuai dengan syariat agama islam.

Berikut adalah ringkasan mengenai pandangan MUI terhadap hukum asuransi yang perlu Anda ketahui:

1. Bentuk Perlindungan

Dalam kehidupan, manusia memerlukan adanya dana perlindungan atas hal-hal buruk yang sewaktu-waktu dapat terjadi. Hal ini ditegaskan oleh Fatwa MUI No: 21/DSN-MUI/X/2001 menyatakan bahwa, "Dalam menyongsong masa depan dan upaya mengantisipasi kemungkinan terjadinya risiko dalam kehidupan ekonomi yang akan dihadapi, perlu dipersiapkan sejumlah dana tertentu sejak dini."

Salah satu upaya sebagai solusi yang dapat dilakukan adalah dengan memiliki asuransi yang dikelola berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam. Asuransi dibutuhkan sebagai perlindungan terhadap harta dan nyawa secara finansial yang risikonya tidak bisa diprediksi.

Hal-hal yang biasanya diasuransikan adalah rumah, kendaraan, kesehatan, pendidikan, bahkan nyawa. Dengan memiliki asuransi, Anda tidak perlu merasa khawatir terhadap risiko yang akan menimpa karena risiko tersebut bisa diminimalisir dan mendapatkan ganti rugi.

2. Unsur Tolong Menolong

Ajaran Islam yang tepat tentunya mengajarkan sikap tolong menolong terhadap sesama. Dalam kehidupan sosial, tolong menolong bisa dilakukan dalam berbagai tindakan, baik secara finansial maupun kebaikan.

Fatwa MUI No: 21/DSN-MUI/X/2001 menjelaskan bahwa di dalam asuransi syariah terdapat unsur tolong menolong diantara sejumlah orang / pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah Islam.

3. Unsur Kebaikan

Dalam setiap produk asuransi syariah mengandung unsur kebaikan atau istilahnya memiliki akad tabarru'. Secara harfiah, tabarru' bisa diartikan sebagai suatu kebaikan.

Aturannya, jumlah dana premi yang terkumpul disebut sebagai hibah yang nantinya akan digunakan untuk kebaikan, yakni klaim yang dibayarkan berdasarkan dengan akad yang telah disepakati pada awal perjanjian.

Adapun besarnya premi dapat ditentukan melalui rujukan yang ada, misalnya merujuk pada tabel mortalita untuk menentukan premi pada asuransi jiwa dan tabel morbidita untuk menentukan premi pada asuransi kesehatan, dengan syarat tidak memasukkan unsur riba dalam setiap perhitungannya.

4. Berbagi Risiko dan Keuntungan

Dalam asuransi yang dikelola dengan menggunakan prinsip syariah, risiko dan keuntungan akan dibagi rata ke orang-orang yang terlibat dalam investasi. Hal ini dinilai cukup adil dan sesuai dengan syariat Islam karena menurut MUI, asuransi hendaknya tidak dilakukan dalam rangka mencari keuntungan komersil.

Risiko yang dimaksud adalah risiko yang terjadi pada salah satu peserta asuransi yang terkena musibah, maka ganti rugi (klaim) yang diperoleh dari peserta asuransi yang lain. Dengan kata lain, saat seorang peserta mendapat musibah maka peserta lain juga ikut merasakannya. Begitu pula dengan keuntungan yang didapatkan.

Dalam asuransi syariah, keuntungan yang diperoleh dari hasil investasi premi dalam akad mudlorobah dapat dibagi-bagikan kepada peserta asuransi dan tentu saja akan disisihkan juga untuk perusahaan investasi.

5. Bagian Dari Bermuamalah

Muamalah merupakan bagian dari hukum islam yang mengatur segala hubungan antar manusia. Contoh hubungan yang diatur dalam islam adalah jual beli dan perniagaan. Hal tersebut juga menjadi landasan dari asuransi syariah.

Menurut MUI, asuransi juga termasuk bagian dari tindakan muamalah karena melibatkan manusia dalam hubungan finansial. Segala aturan dan tata kelola tentu saja harus sesuai dengan tuntunan syariat Islam. Jadi untuk berpartisipasi dalam bermuamalah, Anda dianggap ikut serta dalam menjalankan aturan syariat Islam.

6. Musyawarah Asuransi

MUI menegaskan dalam ketentuan berasuransi, jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari'ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.

Akad dalam Asuransi Syariah

MUI juga menegaskan tentang aturan akad yang digunakan dalam pengelolaan asuransi. Akad yang dimaksud adalah perikatan antara peserta asuransi dengan perusahaan asuransi.

Dalam akad tidak boleh terdapat unsur ghoror (penipuan), maysir (perjudian), riba, dhulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat karena tujuan akad adalah saling tolong menolong dengan mengharapkan ridla dan pahala dari Allah.

Setidaknya terdapat 3 jenis akad dalam asuransi syariah yang perlu Anda ketahui, yaitu:

1. Akad Tijarah

Akad tijarah adalah semua bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersial. Maksud tujuan komersial dalam asuransi syariah adalah mudlorobah, yakni investasi yang dilakukan oleh perusahaan asuransi yang dananya didapati dari dana premi peserta asuransi. Hal ini dilakukan guna mendapatkan keuntungan karena dalam asuransi syariah, perusahaan asuransi diwajibkan melakukan investasi.

2. Akad Tabarru'

Akad tabarru' adalah semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong menolong, bukan hanya untuk tujuan komersial. Dana premi yang terkumpul menjadi dana hibah yang dikelola oleh perusahaan asuransi. Selanjutnya, dana hibah yang terkumpul digunakan untuk klaim asuransi bagi peserta yang terkena musibah.

3. Akad Wakalah Bil Ujrah

Akad Wakalah adalah akad dimana peserta memberikan kuasa kepada perusahaan asuransi dengan imbalan pemberian ujrah (fee). Sifat akad wakalah adalah amanah, jadi perusahaan asuransi hanya bertindak sebagai wakil (yang mengelola dana) sehingga perusahaan tidak menanggung risiko terhadap kerugian investasi. Selain itu juga tidak ada pengurangan fee yang diterimanya oleh perusahaan, kecuali karena kecerobohan atau tindakan wanprestasi.

Jangan Ragu Miliki Asuransi

Penjelasan fatwa MUI tentang asuransi memperbolehkan Anda untuk memiliki asuransi sebagai suatu bentuk perlindungan terhadap risiko ekonomi yang tidak dapat diprediksikan di masa depan. Fatwa MUI ini menegaskan bahwa asuransi diperbolehkan selama produk asuransi tersebut dikelola dengan prinsip syariah.

Kini jangan ragu lagi untuk memiliki asuransi dan lindungi diri Anda dan keluarga. Cerdas dalam memilih produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhan akan berdampak positif terhadap kebahagian keluarga Anda.
Tanto Fajrin

"Allah Ta'aalaa lebih menyukai pelaku maksiat yang bertobat dibanding orang sholeh yang dirinya tidak pernah merasa salah." ─ UAH

Komentar yang Anda berikan dimoderasi. Jika sesuai dengan ketentuan, akan kami publikasikan.
Silahkan berikan komentar Anda yang relevan atau ajukan pertanyaan dengan bahasa santun dan baik, serta tidak menebar link aktif (spamming).

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama