Penghentian Siaran TV Analog Mulai Agustus 2021, Ini Jadwal Lengkapnya!

Program pemerintah tentang analog switch off atau migrasi tv analog ke tv digital (ASO) ditargetkan akan tuntas pada November 2022. Tujuan program yang mulai dijalankan ini adalah agar masyarakat memperoleh siaran tv yang lebih jernih dan internet cepat.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Ahmad Ramli menjelaskan bahwa program ASO akan membuat siaran TV (televisi) yang diterima oleh masyarakat akan jauh lebih baik.

"Tentunya pertama masyarakat akan bisa menikmati siaran yang lebih bersih, canggih dan juga lebih berkualitas," jelas Ramli.

jadwal tv analog ke tv digital


Keuntungan lain dari migrasi ke siaran tv digital adalah menganai internet. Ramli mengatakan dampak positifnya adalah internet cepat dan pemerataan jaringan internet di Indonesia dengan adanya program ASO.

"Salah satu yang berdampak adalah internet cepat dan pemerataan internet. Oleh karena itu pemerintah melakukan dua hal sekaligus: migrasi analog ke digital paralel juga dilakukan pembangunan infrastruktur telekomunikasi," ungkap Ramli.

Dia menjelaskan bahwa salah satu hambatan Indonesia mendapatkan internet cepat adalah tidak adanya frekuensi. Sebab frekuensi ini masih digunakan secara boros oleh penyiaran tv analog.

Jadwal Penonaktifan TV Analog Di Seluruh Indonesia

Jadi, apabila siaran televisi berpindah ke digital maka akan dapat menghemat sejumlah frekuensi atau digital dividen.

"Karena frekuensinya dipakai dengan sangat boros oleh penyiaran analog, sehingga kalau penyiaran analog beralih ke digital akan dihemat sejumlah frekuensi yang kita namakan digital dividen. Dan itu bisa digunakan untuk kepentingan internet," ujar Ramli.

Migrasi tv analog ke tv digital setidaknya dilakukan dalam lima tahap. Tahap pertama rencananya ditargetkan selesai paling lambat pada 17 Agustus 2021. Masyarakat miskin nantinya akan dibagikan set top box secara gratis agar dapat menikmati tv digital tanpa harus membeli televisi baru.

Berikut adalah jadwal penghentian siaran TV Analog di Indonesia:

1. Tahap pertama paling lambat 17 Agustus 2021

  • Aceh 1 (Kabupaten Aceh Besar, Kota Banda Aceh)
  • Kepulauan Riau 1 (Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang)
  • Banten 1 (Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kota Serang)
  • Kalimantan Timur 1 (Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, Kota Bontang)
  • Kalimantan Utara 1 (Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan)
  • Kalimantan Utara 3 (Kabupaten Nunukan)

2. Tahap kedua paling lambat 31 Desember 2021

  • Aceh 2 (Kota Sabang)
  • Aceh 4 (Kabupaten Pidie, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Pidie Jaya)
  • Riau 4 (Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kota Dumai)
  • Jawa Barat 2 (Kabupaten Garut)
  • Jawa Barat 3 (Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kota Cirebon)
  • Jawa Barat 4 (Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Banjar, Kota Tasikmalaya)
  • Jawa Barat 7 (Kabupaten Cianjur)
  • Jawa Barat 8 (Kabupaten Majalengka, Kabupaten Sumedang)
  • Jawa Tengah 2 (Kabupaten Blora)
  • Jawa Tengah 3 (Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Tegal, Kota Pekalongan, Kota Tegal)
  • Jawa Tengah 6 (Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara)
  • Jawa Tengah 7 (Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Brebes)
  • Jawa Timur 3 (Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sumenep)
  • Jawa Timur 5 (Kabupaten Situbondo)
  • Jawa Timur 6 (Kabupaten Banyuwangi)
  • Jawa Timur 10 (Kabupaten Pacitan)
  • Banten 2 (Kabupaten Pandeglang)
  • Nusa Tenggara Timur 3 (Kabupaten Timor Tengah Utara)
  • Nusa Tenggara Timur 4 (Kabupaten Belu, Kabupaten Malaka)
  • Kalimantan Timur 2 (Kabupaten Penajam Paser Utara, Kota Balikpapan)

3. Tahap Ketiga paling lambat 31 Maret 2022

  • Aceh 7 (Kabupaten Aceh Utara, Kota Lhokseumawe)
  • Sumatera Utara 2 (Kabupaten Karo, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Asahan, Kabupaten Batu Bara, Kota Pematangsiantar, Kota Tanjung Balai)
  • Sumatera Utara 5 (Kabupaten Dairi, Kabupaten Pakpak Bharat)
  • Sumatera Barat 1 (Kabupaten Solok, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Agam, Kota Padang, Kota Solok, Kota Sawahlunto, Kota Padang Panjang, Kota Bukittinggi, Kota Pariaman)
  • Jambi 1 (Kabupaten Batanghari, Kabupaten Muaro Jambi, Kota Jambi, Kabupaten Sarolangun)
  • Sumatera Selatan 1 (Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Ogan Ilir, Kota Palembang)
  • Bali (Kabupaten Jembrana, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Buleleng, Kota Denpasar)
  • Bengkulu 1 (Kabupaten Bengkulu Tengah, Kota Bengkulu)
  • Lampung 1 (Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Pringsewu, Kota Bandar Lampung, Kota Metro)
  • Kepulauan Bangka Belitung 1 (Kabupaten Bangka Tengah, Kota Pangkal Pinang)
  • Jawa Timur 4 (Kabupaten Lumajang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso)
  • Nusa Tenggara Barat 1 (Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur, Kota Mataram)
  • Nusa Tenggara Timur 1 (Kabupaten Kupang, Kota Kupang)
  • Kalimantan Barat 1 (Kabupaten Mempawah, Kabupaten Kubu Raya, Kota Pontianak)
  • Kalimantan Selatan 2 (Kabupaten Tapin, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Balangan)
  • Kalimantan Selatan 3 (Kabupaten Kotabaru)
  • Kalimantan Selatan 4 (Kabupaten Tabalong)
  • Kalimantan Tengah 1 (Kabupaten Pulang Pisau, Kota Palangkaraya)
  • Sulawesi Utara 1 (Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara, Kota Manado, Kota Bitung, Kota Tomohon)
  • Sulawesi Tengah 1 (Kabupaten Sigi, Kota Palu)
  • Sulawesi Selatan 1 (Kabupaten Takalar, Kabupaten Gowa, Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Kota Makassar)
  • Sulawesi Tenggara 1 (Kabupaten Konawe, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Konawe Utara, Kabupaten Konawe Kepulauan, Kota Kendari)
  • Gorontalo 1 (Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Gorontalo Utara, Kota Gorontalo, Kabupaten Boalemo)
  • Sulawesi Barat 1 (Kabupaten Mamuju)
  • Maluku 1 (Kabupaten Seram Bagian Barat, Kota Ambon)
  • Maluku Utara 1 (Kabupaten Halmahera Barat, Kota Ternate)
  • Papua 1 (Kabupaten Jayapura, Kabupaten Keerom, Kota Jayapura)
  • Papua Barat 1 (Kabupaten Sorong, Kota Sorong)
  • Papua Barat 4 (Kabupaten Manokwari, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Pegunungan Arfak)
  • Riau 1 (Kabupaten Kampar, Kota Pekanbaru)

4. Tahap keempat paling lambat 17 Agustus 2022

  • Sumatera Utara 1 (Kabupaten Langkat, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Serdang Bedagai, Kota Medan, Kota Binjai, Kota Tebing Tinggi)
  • Sumatera Barat 4 (Kabupaten Lima Puluh Kota, Kota Payakumbuh)
  • Sumatera Barat 7 (Kabupaten Pesisir Selatan)
  • Riau 5(Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Kuantan Singingi)
  • Jambi 2 (Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur)
  • Jambi 3 (Kabupaten Bungo, Kabupaten Tebo)
  • Jambi 5 (Kabupaten Merangin)
  • Sumatera Selatan 2 (Kabupaten Musi Banyuasin)
  • Sumatera Selatan 3 (Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Musi Rawas Utara, Kota Lubuk Linggau)
  • Sumatera Selatan 4 (Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Kota Prabumulih)
  • Sumatera Selatan 5 (Kabupaten Lahat, Kota Pagar Alam)
  • Sumatera Selatan 6 (Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur)
  • Lampung 3 (Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Tulang Bawang Barat)
  • Kepulauan Bangka Belitung 2 (Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Barat)
  • DKI Jakarta (Kabupaten Kep. Seribu, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan)
  • Jawa Barat 1 (Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung, Kota Cimahi)
  • Jawa Tengah 1 (Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sragen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, Kabupaten Semarang, Kota Salatiga, Kota Semarang)
  • DI Yogyakarta (Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Sleman, Kota Yogyakarta, Kabupaten Klaten, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Karanganyar, Kota Surakarta)
  • Jawa Timur 1 (Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Jombang, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bangkalan, Kota Pasuruan, Kota Mojokerto, Kota Surabaya)
  • Nusa Tenggara Timur 2 (Kabupaten Timor Tengah Selatan)
  • Kalimantan Barat 3 (Kabupaten Bengkayang, Kota Singkawang)
  • Kalimantan Selatan 1 (Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala, Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru)
  • Kalimantan Tengah 6 (Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Katingan)
  • Sulawesi Utara 2 (Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kota Kotamobagu)
  • Sulawesi Tengah 2 (Kabupaten Donggala)
  • Sulawesi Tengah 6 (Kabupaten Poso, Kabupaten Tojo Una Una)
  • Sulawesi Selatan 5 (Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Utara, Kota Palopo)
  • Sulawesi Selatan 7 (Kabupaten Bone, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Wajo)
  • Sulawesi Selatan 8 (Kabupaten Sinjai)
  • Sulawesi Tenggara 2 (Kabupaten Muna, Kabupaten Muna Barat, Kabupaten Buton Tengah, Kota Bau Bau)
  • Maluku Utara 3 (Kabupaten Halmahera Selatan, Kota Tidore Kepulauan)

5. Tahap kelima paling lambat 2 November 2021

  • Riau 3 (Kabupaten Rokan Hilir)
  • Riau 7 (Kabupaten Indragiri Hilir)
  • Jambi 4 (Kabupaten Kerinci, Kota Sungai Penuh)
  • Kepulauan Bangka Belitung 4 (Kabupaten Belitung, Kabupaten Belitung Timur)
  • Jawa Barat 5 (Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi)
  • Jawa Barat 6 (Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang)
  • Jawa Tengah 5 (Kabupaten Magelang, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Kendal, Kabupaten Batang, Kota Magelang )
  • Jawa Tengah 8 (Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Wonosobo)
  • Jawa Timur 2 (Kabupaten Malang, Kabupaten Probolinggo, Kota Malang, Kota Probolinggo, Kota Batu)
  • Jawa Timur 7 (Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Blitar, Kabupaten Kediri, Kabupaten Nganjuk, Kota Kediri, Kota Blitar)
  • Jawa Timur 8 (Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Tuban)
  • Jawa Timur 9 (Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Madiun, Kabupaten Magetan, Kabupaten Ngawi, Kota Madiun)
  • Banten 3 (Kabupaten Lebak)
  • Nusa Tenggara Barat 5 (Kabupaten Dompu, Kabupaten Bima, Kota Bima)
  • Kalimantan Barat 6 (Kabupaten Sintang)
  • Sulawesi Utara 6 (Kabupaten Kepulauan Sangihe)
  • Sulawesi Tengah 3 (Kabupaten Toli Toli)
  • Sulawesi Selatan 6 (Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Enrekang, Kota Pare Pare)
  • Maluku 6 (Kabupaten Maluku Tenggara, Kota Tual)
  • Papua 4 (Kabupaten Merauke)
  • Papua 7 (Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Yalimo)
  • Papua 9 (Kabupaten Mimika)
  • Papua 11 (Kabupaten Nabire)
  • Papua 13 (Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Supiori)

Cara Setting TV Analog Ke TV Digital

Sekedar informasi saja, proses migrasi tv analog ke tv digital bukan berarti masyarakat harus membeli perangkat televisi baru atau antena baru. Televisi yang lama beserta antenanya akan tetap digunakan namun ada tambahan perangkat pendukung yang biasa disebut Set Top Box DVBT2. Pemerintah akan memberikan perangkat set top box gratis kepada masyarakat miskin.

Sedangkan mereka yang mampu untuk membelinya, maka bisa memperolehnya dengan harga mulai dari Rp 200.000 setiap unit. Untuk mengetahui set top box yang sudah tersertifikasi Kominfo dapat Anda kunjungi laman siarandigital.kominfo.go.id/informasi/perangkat-televisi.

Berikut adalah cara untuk mengatur tv analog ke tv digital:

- Pastikan daerah Anda sudah tersedia siaran televisi digital.
- Pastikan juga Anda memiliki antena UHF baik berupa antena luar ruangan maupun antena dalam ruangan.
- Pastikan televisi yang Anda miliki sudah dilengkapi dengan set box top box DVBT2 agar dapat menerima siaran televisi digital.
- Setelah televisi sudah terhubung ke set top box DVBT2, lalu hidupkan televisi dan ubah melalui remote ke tampilan AV. Selanjutnya pilih opsi Pengaturan / Setting, setelah itu pilih auto scan untuk memindai program-program yang terdapat pada siaran televisi digital.

Sebenarnya, penyiaran televisi digital terrestrial yang diprogramkan oleh pemerintah ini merupakan penyiaran yang menggunakan frekuensi radio VHF / UHF sebagaimana halnya penyiaran analog, akan tetapi dengan format konten yang digital.

Dalam penyiaran televisi analog, semakin jauh dari stasiun pemancar televisi, signal akan makin melemah dan penerimaan siaran gambar menjadi buruk dan berbayang. Berbeda dengan siaran televisi digital yang mampu memberikan gambar dan suara yang jernih sampai pada titik dimana signal tidak dapat diterima lagi.

Dengan siaran digital, kualitas gambar dan suara yang diterima oleh pemirsa akan jauh lebih baik dibandingkan dengan siaran analog, dimana tidak ada lagi gambar yang berbayang atau segala bentuk noise (bintik-bintik semut) pada layar televisi. Ingat, layanan siaran tv digital ini dapat dinikmati secara gratis oleh semua masyarakat.
Putra Widodo

Orang kuat bukanlah dia yang tidak pernah menangis, tapi orang yang istiqomah dalam meningkatkan ketakwaannya kepada Allah.

Komentar yang Anda berikan dimoderasi. Jika sesuai dengan ketentuan, akan kami publikasikan.
Silahkan berikan komentar Anda yang relevan atau ajukan pertanyaan dengan bahasa santun dan baik, serta tidak menebar link aktif (spamming).

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama