Layanan tersebut diprakarsai oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, yaitu berupa program komputer yang dipersiapkan untuk menjawab setiap pertanyaan publik terkait informasi yang kebenarannya masih diragukan.
Chatbot Anti Hoaks dirancang oleh Kominfo bersama Prosa, perusahaan rintisan (startup) pengembang program natural language processing.
Chatbot ini dapat terhubung dengan aplikasi pesan instan online Telegram melalui akun resmi @chatbotantihoaks.
"Bisa bertanya berdasarkan kata kunci atau menyalin artikelnya," ungkap Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel A Pangerapan pada acara peluncuran layanan aplikasi Chatbot Anti Hoaks di Jakarta.
Klarifikasi hoaks yang akan dijawab oleh Chatbot berasal dari server AIS milik Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Layanan Chatbot ini nantinya dapat pula digunakan melalui aplikasi WhatsApp dan Line, akan tetapi Menkominfo belum dapat memastikan kapan perilisannya.
"Harapannya dalam waktu dekat, kalau bisa satu sampai dua minggu akan terwujud karena ini hanya tinggal koordinasi teknis saja," kata dia.
Layanan Chatbot ini ditujukan khusus bagi para pengguna internet yang seringkali mendapatkan informasi dari layanan pesan singkat online yang sumbernya berasal dari penerusan pesan pada layanan tersebut (forward message).
CEO Prosa, Teguh Eko Budiarto, menjelaskan bahwa perusahaan rintisan tersebut juga sedang mengembangkan layanan yang berfungsi untuk memverifikasi kebenaran suatu foto atau gambar, sehingga tidak terbatas hanya pada teks.
"Inginnya sih tahun ini," ungkapnya.
Sebelumnya, Menkominfo telah bekerjasama dengan Whatsapp dalam membatasi jumlah fitur penerusan pesan (forward message) dari yang tadinya 20 kali menjadi lima kali saja, salah satu bagian dari upaya untuk memerangi hoaks.
Selain itu, Kominfo juga terus meningkatkan kemampuan mesin AIS yang selalu bekerja secara 24 jam dalam tujuh hari, serta didukung oleh sedikitnya 100 anggota tim verifikator.
Tim AIS Kemkominfo dihimpun oleh Menteri Kominfo Rudiantara pada bulan Januari 2018 untuk melaksanakan tugas pengaisan, verifikasi dan validasi terhadap setiap konten internet yang beredar pada cyber space Indonesia, baik itu konten hoaks, terorisme maupun konten radikalisme, pornografi, perjudian, serta konten negatif lainnya.