Perlu diketahui, bahwa selama dua tahun terakhir, ini adalah kali ketiganya Google mendapat sanksi di Eropa. Dalam kasus denda kali ini, Google dituduh telah menyalahgunakan dominasinya di ranah pencarian untuk mempersulit munculan iklan dari produk pesaing sejak tahub 2006 sampai 2016.
"Google telah menetapkan posisinya pada ranah iklan pencarian online dan melindungi diri sendiri dari tekanan pesaing dengan menerapkan batasan kontrak yang bersifat antikompetitif bagi rekanan situs pihak ketiga," ujar komisioner Komisi Eropa, Margrethe Vestager.
"Ini jelas merupakan tindakan ilegal di bawah regulasi anti-trust Uni Eropa," lanjutnya.
Sebagian besar situs web menyediakan kolom pencarian untuk mencari konten yang diperlukan. Disaat pengunjung web tersebut memanfaatkan kolom search, web akan menampakkan hasil pencarian beserta iklan melalui layanan Google AdSense.
Nah, inilah yang menjadi landasan masalah. Pada tahun 2006, Google mulai memasukkan klausa "perjanjian eksklusif" kepada para publisher yang mencegah munculnya iklan dari saingan Google, seperti Microsoft dan Yahoo.
Kemudian, pada tahun 2009 Google pun mengubah klausa "perjanjian eksklusif" tersebut dengan "penempatan premium". Artinya, publisher situs web harus mengalokasikan ruang dengan posisi terbaik bagi iklan yang berasal dari Google.
Para Publisher juga mesti memesan iklan Google dengan jumlah minimal dan diharuskan meminta izin secara tertulis kepada Google jika ingin mengganti tampilan iklan dari pesaing Google.
Google juga disebut dapat "mengendalikan seberapa menarik iklan pesaing dan seberapa banyak diklik".
"Pesaing Google tidak bisa tumbuh dan bekompetisi. Hasilnya, pemilik website hanya punya sedikit pilihan untuk menjual ruang iklan di webnya dan terpaksa bergantung pada Google," sebut Vestager, sebagaimana dirangkum Fajrinfo dari KompasTekno.
Wakil Presiden Senior Google untuk urusan global Kent Walker menjelaskan bahwa pihaknya telah sepakat terkait pasar yang sehat dan berkembang merupakan kepentingan bagi semua orang. Secara harfiah maksudnya berarti Google tidak membantah tudingan yang dilontarkan oleh Komisi Eropa.
Walker mengutarakan bahwa Google sudah membuat beberapa perubahan pada produk-produknya untuk dapat menyesuaikan dengan regulasi perusahaan yang ada di Eropa.
“Selama beberapa bulan ke depan, kami akan membuat pembaruan lebih lanjut untuk memberikan kejelasan kepada para pesaing di Eropa,” kata Kent.
Tahun lalu, Uni Eropa pernah menjatuhkan sanksi kepada Google dengan jumlah 4,34 miliar euro (Rp. 69,8 triliun) karena diduga telah "memaksa" vendor ponsel untuk memakai sistem operasi Android sebagai tujuan untuk memblokir pasar sistem operasi kompetitor.
Sebelumnya, pada tahun 2017 Google juga diberi sanksi dengan denda sebesar 2,42 miliar euro (Rp. 38,9 triliun) atas tuduhan telah menghambat situs-situs web belanja pesaingnya.